New | Friday, 27 September 2024 | 11:40 WIB  


Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Menyelenggarakan Penyuluhan Hukum tentang Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak

Diselenggarakan di Desa Persiapan Belongas, Lombok Barat
Pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024.

Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya, oleh karena itu saat ini penting sekali perlindungan hukum terhadap perempuan maupun anak dikarena untuk menghidari dampak psikis perempuan maupun anak untuk keberlangsungan hidup selanjutnya.
Perempuan dan anak adalah pilar penting dalam membangun suatu bangsa. Maka sudah seharusnya kita lindungi kaum perempuan dan anak. Hal ini sudah menjadi komitmen global di dunia untuk melindungi hak-hak kaum perempuan dan anak agar terbebas dari segala bentuk kekerasan.
Menurut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaran perlindungan anak yaitu meliputi negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua.
Menurut Dr. Umi Enggarsasi, S.H., M.Hum, Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan anak di desa Persiapan Blongas tempat dilakukannya penyuluhan hukum tidak cukup hanya dengan tindakan represif namun juga tindakan preventif yang dapat mencegah terjadinya Kekerasan atau tindak pidana.
Apapun caranya harus dilakukan sebagai bentuk upaya Perlindungan terhadap Perempuan dan anak. Salah satu penyebab banyaknya tindakan Kekerasan atau tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku adalah kurangnya perlindungan yang diberikan kepada korban baik Perempuan maupun anak.
Peningkatan pengetahuan hukum bagi masyarakat di Desa Persiapan Blongas dapat menjadi salah satu cara upaya preventif agar angka kekerasan atau tindak pidana yang dialami oleh Perempuan dan anak yang terjadi di Desa Persiapan Blongas dapat diminimalisir.
Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat PPA adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. Perempuan dan Anak Berhak Memperoleh Perlakuan dan perlindungan khusus dalam kasus kekerasan. Pentingnya penyuluhan hukum yang diberikan pada Masyarakat desa Persiapan Blongas dapat memberikan suatu Pendidikan hukum, dengan adanya penyuluhan ini maka akan membantu meningkatkan kesadaran akan hak-hak perempuan dan anak. Masyarakat yang teredukasi akan lebih mampu melindungi hak-hak tersebut. Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Anak dan Perempuan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Termaktub dalam Pasal 89 yang mendefinisikan tentang kekerasan yang memiliki arti menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara sah, misalnya menendang, memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata. (KUHP, 1946) Mengenai kekerasan terhadap anak, istilah yang sering diidentikkan adalah child abuse.