PENYULUHAN KEPADA MASYARAKAT
"PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK DALAM SUDUT PANDANG HUKUM INDONESIA"
Dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi salah satunya adalah Pengabdian kepada Masyarakat, untuk menunjang tugas tersebut perlu dilaksanakan Penyuluhan Hukum oleh Perguruan Tinggi. Tidak terkecuali Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan di Sanggar Bimbingan Sentul Madrasatul Mahmudiah Kg Chubadak Hilir, Kuala Lumpur Malaysia.
Tujuan dilaksanakannya penyuluhan hukum ini adalah memberikan pengetahuan hukum kepada warga Masyarakat, khususnya TKI di Malaysia yang telah hidup lama di Malaysia sehingga belum paham mengenai hukum Indonesia, khususnya terkait Hak Anak. Peserta yang hadir sebanyak 35 peserta yang terdiri dari para Pekerja Migran Indonesia, para Relawan Sanggar, dan anak-anak dari pekerja Migran.
Adapun tim penyuluh yaitu
1. Dr. Raden Besse Kartoningrat, S.H., M.H.,
2. Isetyowati Andayani, S.H., M.H. dan
3. Sudahan, S.H., M.Hum.
Usai penyuluhan, Dr. Raden Besse Kartoningrat, S.H., M.H. menuturkan, ini dalam rangka membantu mengatasi permasalahan hukum yang dihadapi para TK di Malaysia beserta keluarganya, sehingga Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya hadir untuk memberikan keilmuannya.
“Program penyuluhan hukum ini diharapkan dapat membantu TKI yang ada di Malaysia mengenai Hak-hak Anak menurut hukum yang di Indonesia,” tutur Dr. Raden Besse Kartoningrat, S.H., M.H.
Di tempat yang sama, Isetyowati Andayai, S.H., M.H. mengatakan, terkait perlindungan hak-hak anak pekerja migran atau TKI tersebut diatur dalam pasal 52-pasal 66 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mana hak-hak anak tersebut terkait juga dari adanya perkawinan campuran yang terjadi di Malaysia.
Sementara Sudahnan, S.H., M.Hum juga mengatakan, Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakansedini mungkin yaitu sejak janin dalam kandungan sampai anak berusia 18 (delapan belas) tahun.
Kedudukan hukum manusia sama dimata hukum, baik warga negara Indonesia yang hidup di Indonesia maupun yang hidup di luar Indonesia haruslah mendapatkan hak perlindungan yang sama dalam hukum. Harapannya, kegiatan penyuluhan hukum ini menjadi manfaat bagi TKI yang ada di Malaysia.