New | Monday, 07 July 2025 | 02:15 WIB  


UPAYA PENCEGAHAN PERAMPASAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA TUNGGAKAN JATUH TEMPO AKIBAT PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN JAMINAN FIDUSIA

Oleh:
Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM) UWKS dan Tim Penmas Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

Dr. Dwi Tatak Subagiyo, S.H., M.Hum.
Dr. Hari Wibisono, S.H., M.H.
Sudahnan, S.H., M.Hum

Blitar, 26 Mei 2025

Tujuan untuk memberikan informasi hukum terkait dengan upaya preventif dan kuratif yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan agar dapat kendaraan bermotor yang dijadikan modal usaha jasa angkutan antar desa guna mendukung perekonomian tidak dilakukan perampasan oleh pihak lain manakala angsurannya tidak lancar atau macet.