UPAYA PENCEGAHAN PERAMPASAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA TUNGGAKAN JATUH TEMPO AKIBAT PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN JAMINAN FIDUSIA
Oleh:
Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM) UWKS dan Tim Penmas Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Dr. Dwi Tatak Subagiyo, S.H., M.Hum.
Dr. Hari Wibisono, S.H., M.H.
Sudahnan, S.H., M.Hum
Blitar, 26 Mei 2025
Tujuan untuk memberikan informasi hukum terkait dengan upaya preventif dan kuratif yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan agar dapat kendaraan bermotor yang dijadikan modal usaha jasa angkutan antar desa guna mendukung perekonomian tidak dilakukan perampasan oleh pihak lain manakala angsurannya tidak lancar atau macet.