Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Menyelenggarakan Penyuluhan Hukum
tentang Peran Perguruan Tinggi dalam Pencegahan Kekerasan dalam rumah tangga
Diselenggarakan di Desa Persiapan Belongas, Lombok Barat
Pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024.
Di pilihnya Lokasi Pengabdian Masyarakat di Desa Persiapan Belongas
karena merupakan salah satu dari 11 desa cadangan yang belum difinalisasi,
dan merupakan bagian dari pemekaran Desa Buwunmas yang masih dalam proses menjadi desa baru.
Tujuan pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut untuk membantu dan memfasilitasi komunitas masyarakat untuk kemandirian dalam pemahaman masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Memberikan pemahaman dan bekal pengetahuan yang bisa aksesabel bagi masyarakat. Memberikan skill untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Pemberdayaan merupakan upaya memberikan perhatian khusus dan memberikan kebutuhan khusus bagi komunitas masyarakat yang diharapkan di masa yang akan datang bisa memberikan kontribusi yang lebih baik. Sebagaimana warga negara yang lain setiap komunitas masyarakat sebenarnya mempunyai potensi dan memiliki kemampuan yang lebih baik bila dibekali skill yang memadai untuk bisa berkiprah dalam tataran dan level yang lebih luas lagi. Oleh karena itu dibutuhkan kepedulian dan perhatian dari semua elemen masyarakat maupun stakeholder yang lain memberikan kontribusi yang secara khusus kepada mereka.