New | Monday, 30 June 2025 | 17:52 WIB  


"PERAN MASYARAKAT DALAM MENCEGAH DAN MENANGGULANGI BULLYING "

Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (FH UWKS) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan ilmu hukum kepada masyarakat melalui kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan pada hari Jum’at, 13 Juni 2025,

Dengan tema “Peran Masyarakat dalam Mencegah dan Menanggulangi Bullying”. Kegiatan ini diselenggarakan di Balai RT 02, RW 05, Babatan Pilang, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, dihadiri oleh sekitar 30 peserta, terdiri dari perangkat RT, tokoh masyarakat, dan warga sekitar.

Pemilihan lokasi di Babatan Pilang dilandasi oleh pentingnya memberikan perhatian khusus kepada komunitas masyarakat perkotaan yang memiliki tantangan sosial tersendiri, termasuk dalam hal kekerasan dan perundungan (bullying) di lingkungan sosial dan keluarga. Kawasan ini dipilih sebagai lokasi pengabdian karena menunjukkan kebutuhan akan peningkatan pemahaman hukum yang lebih mendalam mengenai kekerasan sosial dan peran masyarakat dalam pencegahan sejak dini.

Tujuan utama pelaksanaan penyuluhan ini adalah untuk:
a. Membantu dan memfasilitasi masyarakat dalam memahami serta mengenali bentuk-bentuk bullying dan kekerasan sosial lainnya;
b. Memberikan bekal pengetahuan hukum yang aksesibel bagi masyarakat, terutama dalam mengenali hak-haknya sebagai warga negara dan cara melindungi anak serta anggota keluarga lainnya dari praktik perundungan;
c. Mendorong kemandirian masyarakat dalam menangani potensi konflik sosial dan kekerasan domestik;
d. Serta memberikan skill dan strategi praktis bagi masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi bullying, baik di rumah, sekolah, maupun di ruang publik.

Menurut Nur Khalimatus Sa’diyah, S.H., M.H., dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, bullying merupakan bentuk kekerasan yang seringkali tidak tampak secara kasat mata, namun berdampak sangat serius terhadap kondisi psikologis, sosial, bahkan tumbuh kembang korban. Bullying tidak hanya terjadi di lingkungan sekolah, tetapi juga di lingkungan keluarga, tempat kerja, dan bahkan di dunia maya. Dalam pemaparannya, beliau menyatakan bahwa masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam mencegah dan menanggulangi bullying, terutama karena tindakan ini kerap dianggap sebagai hal yang “biasa” atau “bagian dari proses pendewasaan”, padahal sebetulnya merupakan bentuk kekerasan yang merusak martabat dan mental korban. “Kita tidak bisa lagi menormalisasi ejekan, intimidasi, atau tekanan sosial terhadap anak-anak maupun sesama warga sebagai bagian dari candaan. Perundungan bisa menghancurkan kepercayaan diri dan masa depan seseorang,” tegasnya. Lebih lanjut,

Nur Khalimatus menekankan pentingnya kesadaran kolektif dan kepedulian sosial sebagai benteng utama dalam upaya pencegahan. Ia mengajak masyarakat untuk tidak bersikap permisif atau abai terhadap kasus bullying di lingkungan sekitar, melainkan aktif melakukan intervensi melalui pendekatan edukatif dan preventif.
Hal ini bisa dilakukan melalui:
a. Membangun komunikasi yang terbuka dalam keluarga,
b. Menciptakan lingkungan sekolah yang ramah dan inklusif,
c. Melibatkan tokoh masyarakat dan pemuda dalam mengedukasi tentang bahaya bullying dan cara mengatasinya.
Ia juga menyoroti bahwa bullying seringkali terjadi karena kurangnya literasi hukum di masyarakat. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya penyuluhan hukum untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak-hak individu dan batas-batas perlakuan yang dibenarkan oleh hukum.

“Jika masyarakat sadar hukum, maka mereka tidak akan tinggal diam terhadap perundungan. Mereka akan tahu kapan harus bertindak dan bagaimana melindungi korban,” ujarnya. Dr. Umi Enggarsasi, S.H., M.Hum.,

Dr. Umi Enggarsasi, S.H., M.Hum., juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan keluarga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan suportif, khususnya dalam konteks pendidikan anak dan remaja. "Bullying bukan hanya masalah sekolah, tapi juga masalah masyarakat. Masyarakat harus terlibat aktif dalam pencegahan, bahwa pencegahan bullying bukan hanya tugas sekolah atau lembaga negara, melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat.

Dengan kerja sama yang sinergis, baik dari keluarga, sekolah, pemerintah, maupun masyarakat umum, maka budaya kekerasan dalam bentuk apapun termasuk bullying dapat dikikis dan digantikan dengan budaya saling menghargai, melindungi, dan membangun solidaritas sosial. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat yang rutin dilakukan oleh FH UWKS, sebagai wujud dari tridarma perguruan tinggi.

Fakultas Hukum UWKS berharap, melalui kegiatan seperti ini, masyarakat tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga menjadi subjek yang sadar hukum, mampu mengenali permasalahan sosial di lingkungannya, serta mengambil tindakan preventif maupun solutif secara mandiri dan berkelanjutan. Dengan dukungan berbagai elemen masyarakat dan stakeholder terkait, diharapkan akan tumbuh kesadaran kolektif untuk menjadikan hukum sebagai alat transformasi sosial yang melindungi, memberdayakan, dan menciptakan keadilan sosial dalam lingkup yang paling dekat yaitu keluarga dan komunitas sekitar.