New | Monday, 08 January 2024 | 11:39 WIB  


PENYULUHAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT
"PERLINDUNGAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DI MALAYSIA"

Tim:
Nur Khalimatus Sa’diyah, S.H., M.H.
Dr. Umi Enggarsasi, S.H., M.Hum.
Nur Yahya, S.H.

Program penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri merupakan salah satu upaya penanggulan pengangguran. Peranan pemerintah dalam program ini dititikberatkan pada aspek pembinaan, serta perlindungan dan memberikan berbagai kemudahan kepada pihak yang terkait, khususnya TKI dan perusahaan jasa penempatan yang bersangkutan (PJTKI). Selain bermanfaat mengurangi pengangguran, program penempatan TKI juga memberikan manfaat lain yaitu meningkatkan kesejahteraan keluarganya melalui gaji yang diterima atau remitansi.


Selain itu juga meningkatkan keterampilan TKI karena mempunyai Pengalaman kerja di luar negeri. Bagi negara manfaat yang diterima adalah berupa peningkatan penerimaan devisa karena para TKI yang bekerja tentu memperoleh imbalan dalam bentuk asing. Dengan disahkannya Undang-undang No. 39 tahun 2004 tentang Perlindungan dan penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, ini semakin jelas dan nyata kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengatur penempatan TKI, salah satu pasalnya menyebutkan pemerintah pusat berwenang dalam mengatur, membina, melaksanakan, mengawasi penempatan,serta melindungi TKI diluar negeri. Penempatan TKI mempunyai efek negatif yaitu hak-hak mereka yang bekerja di luar negeri sering diabaikan oleh para pengusaha atau majikannya seperti di Malaysia, terbukti dengan adanya berbagai kasus-kasus yang menimpa TKI di Malaysia baik sebelum, selama bekerja maupun pada saat pulang ke daerah asal.

Oleh karena itu, negara perlu melakukan penanganan secara terpadu terhadap kasus-kasus yang menimpa TKI di luar negeri khususnya di Malaysia. rogram penyuluhan hukum diharapkan dapat meningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum, Suatu pendidikan ilmu pengetahuan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan tinggi sangatlah berarti apabila suatu pengetahuan dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, pada umumnya dan pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) khususnya sehingga masyarakat dapat menerima dan mendapatkan manfaatnya dari ilmu tersebut. Ilmu pengetahuan hukum merupakan salah satu cabang di bidang hukum, yang memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat sama fungsinya dengan ilmu pengetahuan yang lain yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhubungan dengan hukum, apalagi hampir semua aktivitas yang ada hampir bersentuhan dengan hukum, baik hukum publik, hukum privat, hukum agama, hukum lingkungan dan jenis hukum-hukum yang lain. Menurut Ketua Tim Pengabdian Masyarakat Nur Khalimatus Sa’diyah, S.H., M.H Undang-undang No 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, pada dasarnya pemerintah Indonesia telah berupaya memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, begitu juga bagi para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia. Hal tersebut ditegaskan pada Pasal 77 dan 78 ayat (1) Undang-undang No 39 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri termasuk di Malaysia berhak mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah Indonesia. Pada Pasal 77 ayat (2) disebutkan bahwa tenaga kerja Indonesia (TKI) mendapatkan perlindungan pada pra penempatan, masa penempatan, sampai dengan purna penempatan. Perlindungan pada masa pra penempatan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) antara lain: a. Para calon tenaga kerja Indonesia (TKI) diharuskan mengikuti semua syarat-syarat yang ditentukan atau sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan untuk bekerja di luar negeri khsusunya Malaysia. b. Para calon tenaga kerja Indonesia (TKI) diwajibkan mendapatkan pelatihan dan juga diwajibkan mengikuti program asuransi untuk dapat bekerja di luar negeri termasuk di Malaysia. c. Perlindungan diberikan pada saat tenaga kerja Indonesia tersebut melakukan pelatihan sebelum berangkat bekerja di Malaysia. d. Perlindungan diberikan pada saat tenaga kerja Indonesia tersebut berada di tempat penampungan sebelum ditempatkan bekerja di Malaysia. Perlindungan yang diberikan pada masa pra penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) lebih bersifat preventif atau bersifat mencegah agar sesuatu hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. Perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada masa pra penempatan diberikan karena, tidak sedikit calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di pusat pelatihan atau di tempat penampungan yang mengalami tindakan yang tidak semestinya dari para agen tenaga kerja Indonesia (TKI) tersebut, seperti para tenaga kerja Indonesia tersebut kekurangan makan dan minum, tempat yang tidak memadai dimana ruang gerak bagi para calon tenaga kerja Indonesia (TKI) tersebut sangat terbatas dan juga tidak sedikit dari calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mengalami kekerasan fisik dan juga pelecehan seksual.