New | Monday, 08 January 2024 | 15:53 WIB  


PENYULUHAN KEPADA MASYARAKAT
SOSIALISASI TERKAIT PERKAWINAN CAMPURAN WARGA NEGARA INDONESIA DAN ASING MENURUT HUKUM PERDATA INTERNASIONAL


Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait Perkawinan Campuran antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang tinggal di Malaysia. Kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan di Sanggar Bimbingan Sentul Madrasatul Mahmudiah Kg Chubadak Hilir, Kuala Lumpur Malaysia.
Harapannya dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat mengedukasi warga Masyarakat, khususnya TKI di Malaysia. Peserta yang hadir sebanyak 35 peserta yang terdiri dari para Pekerja Migran Indonesia, para Relawan Sanggar, dan anak-anak dari pekerja Migran. Adapun tim penyuluh yaitu:1. Isetyowati Andayani, S.H., M.H, 2. Dr. Raden Besse Kartoningrat, S.H., M.H. dan 3. Sudahan, S.H., M.Hum.


Usai sosialisasi dan penyuluhan, Isetyowati Andayai, S.H., M.H. mengatakan, adanya TKI di Malaysia memberikan dampak adanya Perkawinan Campuran, hal ini dikarenakan juga dalam Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur terkait perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing. Bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di negara kesatuan Republik Idonesia ini adalah hak persamaan yang sederajat di mata hukum dan pemerintahan bagi setipa warganya, baik bagi yang tinggal di Indonsia maupun yang sedang bekerja diluar Indonesia yaitu yang menjadi TKI di Malaysia,” tutur Isetyowati Andayani, S.H., M.H. Di tempat yang sama, Dr. Raden Besse Kartoningrat, S.H., M.H. mengatakan, pembentukan hukum sebagai instrument untuk mengatur perkawinan campuran sesuai dengan Pasal 16 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk menikah dan memulai sebuah keluarga tanpa memandang kewarganegaraan atau agama. Sementara Sudahnan, S.H., M.Hum juga mengatakan, hubungan negara dengan warga negaranya adalah suatu hal yang sangat penting yang setiap orang harus memahami syarat dan ketentuannya terlebih mengenai status hak kewarganegaraan bagaimana hak itu bisa hilang atau tidak karena faktor-faktor yang melatarbelakangi terutama permasalahan yang hadir ketika perkawinan campuran itu terjadi. Pemerintah sebagai organ Negara dalam menjamin hak setiap warga negaranya seharusnya menempatkan hukum diatas segalanya. Perkawinan campuran yang terjadi diantara warga negara memiliki konsekuensi lahirnya Anak. Anak yang lahir tersebut haruslah juga memiliki hak yang sama dengan anak yang terlahir dari perkawinan biasa.