Mempertimbangkan:
- Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 19;
- Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 302/E.E2/KR/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan;
- Edaran Rektor UWKS nomor K.310/E/UWKS/III/2020.
Pertanyaan: http://t.me/fhuwks