New | Friday, 16 August 2019 | 10:22 WIB  


Pada tanggal 2 Agustus 2019, FH UWKS kembali mengadakan kegiatan pengabdian pada masyarakat, yang dilaksanakan di Kelurahan Kedung Cowek Surabaya, dengan tema "Penegakan Hukum Atas Penambangan Pasir yang Berbahaya Bagi Lingkungan Serta Penggunaan Alat Tangkap yang Tidak Sesuai dengan Undang-Undang".


Kegiatan dalam bentuk penyuluhan hukum yang diketuai oleh Dr. Ria Tri Vinata, SH., LLm ini dihadiri tidak kurang dari 50 masyarakat, dan tim penyuluh Dosen terdiri dari Dr. Umi Enggarsasi SH., MHum. Dr. Ari Purwadi, SH., MHum. Dr. Suhandi, SH., MHum. Ahmad Basuki, SH., MH. Seto Cahyono, SH., MHum. Nur Khalimatus Sa'diyah, SH., MH. Masitha Tismananda Kumala, SH., MH. Dr. Cita Yustisia Serfiyani, SH., MH. dan Septiana Prameswari, SH., MH.


Kegiatan berlangsung sesuai harapan, masyarakat yang hadir memperhatikan dengan seksama dan proaktif bertanya pada sesi diskusi. Sebagai bentuk apresiasi, tim penyuluh memberikan souvenir pada masyarakat yang proaktif berdiskusi dengan tim penyuluh. Tampak dalam foto diatas bagaimana proses pengemasan souvenir oleh tim penyuluh.


Selain souvenir, tim penyuluh juga memberikan secara gratis alat tangkap yang sesuai dengan aturan perundang-undangan, kepada perwakilan masyarakat sekitar, dengan tujuan dapat segera digunakan dan menginspirasi nelayan-nelayan pada daerah tersebut untuk juga merubah alat tangkap nya yang tidak sesuai Undang-Undang.