Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (FH UWKS) kembali menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) berupa penyuluhan dan literasi hukum kepada masyarakat di kawasan pariwisata. Kegiatan ini merupakan kerja sama tim penyuluh FH UWKS dengan komunitas Bali Friendship untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat pariwisata, dan kegiatan penyuluhan hukum tersebut di selenggarakan di Cafe Akanoma Kitchen Space, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali, pada hari Kamis, 10 September 2026

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut mengangkat tema “Penguatan Kesadaran Hukum Berlalu Lintas melalui Penyuluhan dan Literasi Hukum bagi Masyarakat Kawasan Pariwisata”. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha pariwisata terhadap ketentuan hukum lalu lintas sekaligus mendorong terciptanya kawasan wisata yang aman, tertib, dan berkesadaran hukum.

Adapun Tim penyuluh dari FH UWKS terdiri atas Prof. Dr. Umi Enggarsasi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua, dengan anggota Nur Khalimatus Sa'diyah, S.H., M.H. dan Dr. Hari Wibisono, S.H., M.H.

Kawasan Pariwisata Memiliki Tantangan Lalu Lintas yang Berbeda

Dalam materi penyuluhan, Prof. Dr. Umi Enggarsasi menjelaskan bahwa perkembangan kawasan pariwisata membawa konsekuensi terhadap meningkatnya mobilitas dan kepadatan lalu lintas. Wisatawan domestik maupun mancanegara, kendaraan sewaan, bus pariwisata, hingga ojek wisata berinteraksi pada ruas jalan yang sama. Kondisi tersebut menimbulkan tantangan tersendiri karena tidak semua wisatawan memahami aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Selain itu, masih ditemukan persoalan kepatuhan dari sebagian masyarakat maupun pelaku usaha wisata.

“Kesadaran hukum berlalu lintas menjadi bagian penting dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan kawasan wisata. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi wisatawan dan masyarakat,” menjadi salah satu pesan utama dalam kegiatan penyuluhan. Materi penyuluhan juga menyoroti sejumlah pelanggaran yang berpotensi terjadi di kawasan wisata, antara lain berkendara tanpa helm, tidak memiliki atau membawa dokumen berkendara yang sah, mengabaikan rambu lalu lintas, parkir sembarangan, melawan arus, hingga berkendara secara ugal-ugalan.

Mendorong Kepatuhan Hukum Berlalu Lintas

Penyuluhan hukum ini tidak hanya bertujuan memberikan pengetahuan mengenai aturan lalu lintas, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat dan pelaku usaha pariwisata.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban pengguna jalan. Pengendara wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan, membawa STNK atau bukti kepemilikan kendaraan yang sah, menggunakan helm berstandar SNI, mematuhi rambu dan marka jalan, serta menaati batas kecepatan. Di sisi lain, masyarakat sebagai pengguna jalan juga memiliki hak untuk memperoleh prasarana dan rambu lalu lintas yang layak, mendapatkan informasi lalu lintas yang akurat, memperoleh pelayanan yang adil dalam penegakan hukum, serta mendapatkan pertolongan ketika mengalami kecelakaan.

Pelaku Usaha Rental Kendaraan Memiliki Peran Strategis

Salah satu perhatian khusus dalam penyuluhan adalah penggunaan kendaraan sewaan oleh wisatawan, khususnya di kawasan pariwisata. Tim penyuluh menjelaskan pentingnya penyedia jasa rental kendaraan melakukan verifikasi dokumen penyewa, termasuk memastikan kepemilikan SIM yang berlaku dan, bagi wisatawan mancanegara, memastikan kelengkapan SIM Internasional sesuai ketentuan yang berlaku. Selain pemeriksaan dokumen, penyedia jasa kendaraan juga perlu menyediakan perlengkapan keselamatan, seperti helm ber-SNI, memberikan edukasi mengenai rambu dan arah berkendara di Indonesia, serta membuat perjanjian sewa tertulis yang memuat syarat penggunaan kendaraan, tanggung jawab atas kerusakan, dan kontak darurat. Langkah tersebut dinilai penting mengingat kendaraan sewaan menjadi salah satu moda transportasi yang banyak digunakan wisatawan ketika beraktivitas di kawasan destinasi wisata.

Kesadaran Lalu Lintas Menjadi Bagian dari Citra Destinasi Wisata

Menurut materi penyuluhan, pelanggaran lalu lintas di kawasan wisata tidak hanya berpotensi menimbulkan kecelakaan dan kerugian material, tetapi juga dapat berdampak terhadap citra destinasi. Kecelakaan dapat menimbulkan korban jiwa maupun luka, kerusakan kendaraan, biaya pengobatan, serta kerugian lainnya. Dalam jangka panjang, pengalaman buruk wisatawan dan munculnya ulasan negatif dapat memengaruhi reputasi serta kunjungan wisatawan ke suatu destinasi. Karena itu, kepatuhan terhadap hukum lalu lintas perlu ditempatkan sebagai bagian dari standar pelayanan dan tata kelola kawasan pariwisata.

Sinergi Masyarakat, Pelaku Wisata, Aparat, dan Pemerintah

Penguatan kesadaran hukum berlalu lintas tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara masyarakat, wisatawan, pelaku usaha pariwisata, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah. Masyarakat dan wisatawan diharapkan mematuhi aturan, saling mengingatkan, serta melaporkan pelanggaran yang membahayakan. Sementara itu, pelaku usaha wisata memiliki tanggung jawab menyediakan kendaraan yang laik jalan dan memberikan edukasi keselamatan kepada pengguna jasa.

Aparat penegak hukum juga diharapkan mengedepankan pengawasan dan edukasi yang persuasif, disertai penindakan yang tegas namun tetap humanis. Pemerintah daerah memiliki peran dalam menyediakan rambu yang memadai, termasuk informasi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, serta melakukan pengaturan jalur wisata.

Membangun Kawasan Wisata yang Aman dan Berkesadaran Hukum

Sebagai tindak lanjut, tim penyuluh FH UWKS mendorong sejumlah strategi penguatan kesadaran hukum berlalu lintas, antara lain sosialisasi rutin, penyediaan rambu multibahasa, pengawasan persuasif, kemitraan dengan industri pariwisata, serta pemanfaatan media sosial dan media digital untuk kampanye keselamatan berlalu lintas. Dalam aspek penegakan hukum, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk ketentuan mengenai penggunaan helm, kepemilikan SIM, dan persyaratan kendaraan laik jalan.

Melalui kegiatan ini, FH UWKS menegaskan bahwa kesadaran hukum berlalu lintas bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat dan wisatawan. Kepatuhan berlalu lintas juga menjadi bagian dari upaya membangun citra dan daya saing destinasi wisata. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menjadikan keselamatan sebagai prioritas dalam setiap aktivitas perjalanan wisata.

“Berlalu Lintas Tertib, Wisata Aman, Berkelanjutan.”

Kegiatan penyuluhan ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya melalui penguatan literasi hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan serta kepatuhan hukum di kawasan pariwisata.


Prof. Dr. Umi Enggarsasi, S.H., M.Hum.