Fakultas Hukum (FH) Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat mengenai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat. Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut diselenggarakan di Akanoma Kitchen Space, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali, Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama tim penyuluh FH UWKS dengan komunitas Bali Friendship tentang pencegahan penyalahgunaan NARKOBA.

Kegiatan tersebut menghadirkan Nur Khalimatus Sa'diyah, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum UWKS, sebagai pemateri. Penyuluhan hukum ini mengangkat tema “Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Masyarakat” dengan menitikberatkan pada tiga aspek utama, yakni pencegahan, peningkatan kesadaran hukum, dan kolaborasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Dalam pemaparannya, Nur Khalimatus Sa'diyah menjelaskan bahwa persoalan penyalahgunaan narkoba tidak lagi terbatas pada kelompok masyarakat tertentu. Penyalahgunaan narkoba dapat menjangkau berbagai kelompok usia, mulai dari remaja, pekerja hingga masyarakat umum. Menurutnya, minimnya pemahaman masyarakat terhadap aspek hukum dapat meningkatkan kerentanan seseorang untuk terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Karena itu, penyuluhan hukum menjadi salah satu langkah preventif untuk membangun kesadaran hukum sejak dari lingkungan keluarga dan komunitas.

Masyarakat Perlu Memahami Konsekuensi Hukum

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai dasar hukum pemberantasan narkoba, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta regulasi lain yang berkaitan dengan pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba. Selain aspek hukum, materi juga membahas jenis dan dampak narkoba terhadap kesehatan. Penyalahgunaan zat terlarang dapat menimbulkan gangguan terhadap fungsi tubuh, kesehatan fisik dan mental, bahkan meningkatkan risiko kematian apabila berlangsung dalam jangka panjang.

Nur Khalimatus juga menguraikan sejumlah faktor yang dapat mendorong seseorang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Di antaranya pengaruh pergaulan, kurangnya pengawasan keluarga, persoalan ekonomi dan sosial, serta semakin mudahnya akses terhadap narkoba.

“Pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan penindakan aparat penegak hukum. Keluarga dan masyarakat memiliki posisi penting sebagai benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba,” menjadi pesan utama dalam materi penyuluhan tersebut.

Keluarga Menjadi Benteng Pertama

Dalam materi yang disampaikan, keluarga disebut memiliki peran strategis dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui komunikasi terbuka antara orang tua dan anak, memberikan teladan positif, melakukan pengawasan terhadap pergaulan, serta memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba sesuai dengan usia anak.

Keluarga juga diharapkan memberikan dukungan terhadap anggota keluarga yang membutuhkan proses pemulihan atau rehabilitasi, tanpa memberikan stigma. Tidak kalah penting, masyarakat juga didorong untuk aktif melakukan pengawasan lingkungan dan melaporkan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba kepada pihak yang berwenang. Sekolah dan kampus, aparat penegak hukum serta BNN, dan pemerintah daerah juga memiliki peran masing-masing dalam membangun lingkungan yang bebas narkoba.

Pencegahan Dimulai dari Lingkungan Terdekat

Nur Khalimatus menekankan pentingnya langkah konkret yang dapat dilakukan masyarakat, antara lain melalui sosialisasi secara rutin, deteksi dini terhadap perubahan perilaku, pelaporan apabila terdapat dugaan peredaran narkoba, pendampingan rehabilitasi, serta penguatan kegiatan positif bagi generasi muda. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membangun lingkungan sosial yang lebih peduli sekaligus mencegah narkoba berkembang di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, FH UWKS berupaya memperkuat budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Pencegahan penyalahgunaan narkoba dipandang sebagai tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, pemerintah, dan aparat penegak hukum.

Pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut sederhana namun penting: mengenali bahaya narkoba, mengawasi dan mendampingi keluarga, melaporkan kecurigaan, serta mengutamakan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam menghadirkan kontribusi perguruan tinggi melalui edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.