Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Menyelenggarakan Penyuluhan Hukum tentang Bimbingan Tehnis Literasi Atas Perjanjian Pinjaman Online (Pinjol) Terhadap Calon Debitor Guna Menghindari Resiko Wanprestasi
Diselenggarakan di gedung Balai Rukun Warga 02, Jalan Raya Bumi Tengger Nomor 56, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, ada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026.
Dipilihnya Lokasi Pengabdian Masyarakat di Rukun Warga 02, Kelurahan Sambikerep karena merupakan salah satu dari 12 Rukun Warga dan 82 Rukun Tetangga, dan merupakan wilayah di kelurahan sambikerep yang warga masih memerlukan literasi yang berhubungan dengan Pinjaman Online (Pinjol).
Literasi adalah kemampuan seseorang dalam mengolah dan memahami informasi saat melakukan proses membaca dan menulis. Dalam perkembangannya, definisi literasi selalu berevolusi sesuai dengan tantangan zaman.
Pinjol atau fintech peer-to-peer lending (P2P) adalah layanan finansial yang memanfaatkan teknologi modern untuk memfasilitasi pinjaman uang secara online. Dana pinjaman bisa berasal dari individu maupun perusahaan, dan prosesnya dilakukan melalui aplikasi atau website tanpa tatap muka langsung. Pinjol mempermudah masyarakat mengakses produk keuangan dan menyederhanakan transaksi, serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.
Proses pengajuan pinjol biasanya cepat dan mudah. Calon peminjam hanya perlu menunjukkan dokumen seperti KTP, KK, NPWP, dan slip gaji. Pencairan dana bisa berlangsung dalam hitungan jam hingga 24 jam setelah pengajuan. Sistem ini tidak memerlukan agunan atau jaminan fisik, sehingga mirip dengan Kredit Tanpa Agunan (KTA) di bank.
Tujuan pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut untuk memberikan informasi hukum terkait dengan upaya preventif dan kuratif yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan agar dapat pihak peminjam atau nasabah atau debitor terlindungi akibat literasi yang diberikan oleh yang meminjamkan uang atau kreditor atau perusahaan pinjol tidak menyeluruh/tidak lengkap.
Memberikan skill untuk mencegah terjadinya sengketa dengan pihak lain. Menurut Dwi Tatak Subagiyo, dosen hukum Keperdataan dan hukum Jaminan, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, yang dimaksud dengan Pasal 1765 KUHPerdata. menyebutkan diperbolehkan memperjanjikan bunga atas peminjaman uang atau lain barang yang menghabis karena pemakaian. Penentuan besarnya bunga dapat ditentukan atas dasar kesepakatan para pihak dalam perjanjian atau atas dasar ketentuan hukum yang berkaitan dengan bunga pinjaman tersebut. Aturan peminjaman online dikembalikan ke fintech dengan menerapkan aturan yang berbeda-beda tapi tetap bermuara pada POJKl Nomor 77 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Fintech peer to peer landing.
Guna memberikan pengetahuan yang lebih untuk memberikan rasa aman bagi pengguna pinjol maka Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya hadir untuk dapat memberikan Penyuluhan. Peserta yang hadir sebanyak kurang lebih 30 peserta yang terdiri dari Perangkat Rukun Warga, Para Perangkat Rukun Tetangga dan warga masyarakat.
Tim Penyuluh pada kegiatan ini adalah:
Dr. Dwi Tatak Subagiyo, S.H., M.Hum.
Dr. Hari Wibisono, S.H., M.H., dan
Sudahnan, S.H., M.H.